Padahal, para pemohon, dalam hal ini capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hanya menyampaikan dalil soal Sirekap dalam permohonan sengketanya ke MK berkaitan dengan KPU RI.
"Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN," sebut Hasyim kepada wartawan di sela sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).
"Kemudian, yang kedua, soal perolehan suara tidak ada yang disoal (hasil penghitungan KPU)," ujar dia.
Mengenai dalil adanya intervensi dan tidak independennya KPU RI, Hasyim membantah juga. Namun ia tak menjelaskan mengapa pihaknya tak membawa saksi dan ahli untuk membantah hal itu di ruang sidang.
"Apa pun hasilnya kita terbuka, misalkan seperti rekapitulasi (penghitungan suara) di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, kan live streaming, terbuka. Dan tidak ada kemudian intervensi KPU dan segala macam. Apa pun tahapan-tahapan KPU tidak diintervensi oleh siapa pun," klaim Hasyim.
"Yang penting dijelaskan secara publik kan informasi tentang Sirekap ini apa sih sehingga tampilannya tuh apa, nah ini kan yang penting untuk kita sampaikan," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai bahwa langkah ini menunjukkan KPU RI tidak sanggup menjawab seluruh dalil dalam permohonan sengketa yang mereka ajukan ke MK.
Itu sebabnya, menurut mereka, KPU RI hanya membawa saksi dan ahli berkaitan dengan dalil kecurangan melalui Sirekap.
“KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap itu artinya apa? Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU,” kata Bambang.
Padahal, MK secara khusus menjadwalkan sidang hari ini untuk mendengarkan jawaban KPU RI selaku Termohon dan juga Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan.
KPU RI hanya menghadirkan 1 ahli, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan dosen Universitas Bina Darma, dan 2 orang saksi yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudhistira Dwi Wardhana dan pegawai Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI Andre Hermawan.
Bambang mengaku heran, sebab dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada pada bagian akhir.
“Kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya,” ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/17324231/dapat-jadwal-khusus-bicara-di-mk-tapi-cuma-bawa-ahli-sirekap-ini-kata-kpu