Salin Artikel

KPK Ingatkan Bisa Jemput Paksa Bupati Mimika jika 2 Kali Mangkir

Adapun KPK telah memanggil Eltinus untuk kedua kalinya agar hadir di sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015.

Ia diminta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/4/2024). Jaksa KPK sebelumnya telah memanggil Eltinus untuk hadir di sidang pada Kamis (28/4/2024) namun ia mangkir.

"Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Ali mengingatkan Eltinus bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa KPK. Jika ia mangkir maka upaya paksa bisa dilakukan sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di muka sidang.

Surat dikirim ke alamat domisili di Jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Selain Eltinus, Jaksa juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud.

Surat dikirimkan ke alamat domisili Jala Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Jaksa menyebut, tindakan itu dilakukan bersama Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Adapun Eltinus sebelumnya telah menjalani persidangan dengan kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Namun, ia divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

KPK pun menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Saat ini, pihak KPK masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/20050231/kpk-ingatkan-bisa-jemput-paksa-bupati-mimika-jika-2-kali-mangkir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke