Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, meskipun pemohon telah melakukan registrasi online untuk gugatan, mereka tetap harus hadir ke gedung MK untuk memberikan barang bukti.
"Jadi, online itu kan memang untuk memenuhi batas waktu. Misalnya sekarang mengajukan ke online, ya itu sudah memenuhi. Dia enggak akan terlambat. Tapi kenapa dia harus datang? Karena ada alat bukti yang harus diserahkan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
"Online itu mempermudah sebetulnya, mempermudah dalam arti dia cepat sampai ke MK dalam rentang waktu. Kalau datang ke sini, harus ngambil note," ujarnya lagi.
Fajar mengatakan, untuk registrasi online gugatan, pemohon harus mengisi formulir online dengan menyertakan surat kuasa dan identitas.
Setelah pengisian, pemohon akan menerima tanda terima elektronik berupa barcode yang harus dibawa ke MK.
Dengan barcode tersebut, pemohon sudah dianggap resmi mengajukan permohonan. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu proses selanjutnya di MK.
Pendaftaran permohonan PHPU 2024 ke MK dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil perolehan suara pada 20 Maret 2024.
Pasangan capres-cawapres punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK usai penetapan oleh KPU RI. Sedangkan peserta pemilihan legislatif (pileg) punya waktu 3x24 jam.
Selanjutkan, MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/20101541/mk-siapkan-registrasi-online-untuk-pendaftaran-sengketa-pemilu-2024