Salin Artikel

MK Siapkan Registrasi Online untuk Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, meskipun pemohon telah melakukan registrasi online untuk gugatan, mereka tetap harus hadir ke gedung MK untuk memberikan barang bukti.

"Jadi, online itu kan memang untuk memenuhi batas waktu. Misalnya sekarang mengajukan ke online, ya itu sudah memenuhi. Dia enggak akan terlambat. Tapi kenapa dia harus datang? Karena ada alat bukti yang harus diserahkan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

"Online itu mempermudah sebetulnya, mempermudah dalam arti dia cepat sampai ke MK dalam rentang waktu. Kalau datang ke sini, harus ngambil note," ujarnya lagi.

Fajar mengatakan, untuk registrasi online gugatan, pemohon harus mengisi formulir online dengan menyertakan surat kuasa dan identitas.

Setelah pengisian, pemohon akan menerima tanda terima elektronik berupa barcode yang harus dibawa ke MK.

Dengan barcode tersebut, pemohon sudah dianggap resmi mengajukan permohonan. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu proses selanjutnya di MK.

Pendaftaran permohonan PHPU 2024 ke MK dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil perolehan suara pada 20 Maret 2024.

Pasangan capres-cawapres punya waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan permohonan sengketa ke MK usai penetapan oleh KPU RI. Sedangkan peserta pemilihan legislatif (pileg) punya waktu 3x24 jam.

Selanjutkan, MK akan menggelar sidang sengketa pilpres lebih dulu dengan durasi 14 hari kerja, baru setelahnya menyelenggarakan sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/20101541/mk-siapkan-registrasi-online-untuk-pendaftaran-sengketa-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke