Salin Artikel

17,3 Juta Suara Rakyat Hangus pada Pileg, Dinilai Imbas Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Akibat ambang batas ini, hanya partai-partai politik yang berhasil meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional yang dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.

Sementara itu, partai-partai politik lain yang mengantongi suara sah nasional kurang dari 4 persen, tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan, sebanyak apa pun suara yang calegnya dapatkan di daerah pemilihannya (dapil).

Hasil rekapitulasi suara sah nasional KPU RI, terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, total hanya 8 partai politik yang berhasil melampaui 4 persen suara sah nasional, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

Kedelapan partai itu secara total mengoleksi 134.492.327 suara atau 88,6 persen suara sah nasional.

Sementara itu, sebanyak 17.304.304 suara atau 11,4 persen suara sah nasional untuk 10 partai politik lain jadi terbuang, karena masing-masing dari mereka gagal tembus ke Senayan. Mereka adalah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

Pakar pemilu Titi Anggraini menilai situasi ini merupakan distorsi terhadap kemurnian suara rakyat dan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat.

Selain itu, keadaan ini juga tidak konsisten dengan sistem pileg proporsional yang diterapkan di Indonesia.

"Jumlah suara terbuang atau wasted votes akibat ambang batas parlemen ini jauh lebih besar daripada total pemilih satu benua Australia," ujar Titi kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2024).

"Pembentuk undang-undang harus mengoreksi besaran ambang batas ini agar lebih menghormati kemurnian dan representasi suara rakyat rakyat," lanjut dosen hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu.

Pemerintah dan DPR kini punya pekerjaan rumah untuk melakukan hal itu, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 116/PUU-XX/2023.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ambang batas parlemen dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu (1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; (2) tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

MK juga meminta agar perumusan ulang ini (3) ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan (5) melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan ahli dan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

"Penentuan besaran ambang batas harusnya dilakukan secara terukur, akuntabel, rasional, dan akademis. Mesti jelas formula dan ratio legi apa yang digunakan pembentuk UU dalam merumuskan ambang batas parlemen," kata Titi.

"MK sudah memberi rambu-rambu yang jelas dalam menentukan ambang batas parlemen, mestinya hal itu yang dipatuhi oleh pembentuk UU," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/19063201/173-juta-suara-rakyat-hangus-pada-pileg-dinilai-imbas-ambang-batas-parlemen

Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke