Salin Artikel

Perjalanan dan Kontroversi RUU DKJ yang Mulai Dibahas di DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ kini menjadi sorotan karena mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Maret 2024.

Kabar tentang rancangan beleid itu muncul sejak September 2023. Pada saat itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Penyebabnya adalah Jakarta tak lagi menyandang status ibukota lantaran status itu akan digunakan oleh Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Status IKN Nusantara sebagai ibukota negara menggantikan Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan.

"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta" kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Shanghai, Selasa (19/9/2023).

Di sisi lain, Jakarta tetap diberi status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.

Ma'ruf menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya.

Menurut UU IKN, pembahasan RUU DKJ mesti rampung 2 tahun setelah RUU tentang IKN disahkan menjadi Undang-Undang.

Akan tetapi, pembahasan itu molor lantaran pemerintah terlambat mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) dikirimkan kepada DPR.

Pada Oktober 2023 lalu, Baleg memasukkan RUU DKJ sebagai salah satu program legislasi nasional 2023.

Rancangan beleid itu terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang mengatur berbagai hal yakni kepegawaian, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan.

Kemudian pada akhir November 2023, RUU DKJ menjadi sorotan karena Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR mengubah mekanisme penetuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dari proses pemilihan menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden.

Lantas pada 5 Desember 2023, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.

Sementara yang menolak hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut anggota Fraksi PKS Hermanto, pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Fraksi PKS juga berpendapat memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta.

Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

Hermanto juga mengkritik RUU DKJ yang tidak mencantumkan perlunya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Selain itu, Hermanto juga menyatakan PKS ingin mempertahankan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Jakarta sebagai wujud konsistensi praktik demokrasi.

Selain soal pemilihan kepala daerah, RUU DKJ juga mempunyai sejumlah poin yang dianggap krusial.

Dalam RUU DKJ, Jakarta dirancang menjadi wilayah pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Koordinasi kawasan aglomerasi itu rencananya akan dipimpin oleh wakil presiden. Hal itu tercantum dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ.

Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (1) RUU DKJ, DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah.

Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Di dalam Pasal 13 ayat (3) RUU DKJ disebutkan, pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak perlu pertimbangan DPRD. Mekanisme itu berbeda dengan aturan di UU DKI Jakarta.

Di dalam RUU DKJ juga diatur mengenai keberadaan Dewan Kota dan Kabupaten.

Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur.

Dewan Kota dan Kabupaten mempunyai 5 tugas utama, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati. Tugas kedua, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur.

Tugas ketiga adalah memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, mereka juga bertugas menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten. Kelima, lembagai itu wajib menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/11311091/perjalanan-dan-kontroversi-ruu-dkj-yang-mulai-dibahas-di-dpr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke