Menurutnya, DPR jangan diam melihat berbagai dugaan kecurangan dan persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pilpres 2024.
Hal tersebut disuarakannya saat momen interupsi rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk saat interupsi.
Luluk mengatakan, hak angket juga menjadi bagian tanggung jawab DPR sebagai wakil rakyat.
Sebab, menurutnya, saat ini masyarakat pun menyuarakan hal yang sama melihat berbagai persoalan dalam Pemilu 2024.
"Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan atau pun suara yang tak sanggup disuarakan," jelasnya.
"Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apa pun langkah-langkah itu," lanjut dia.
Bahkan, lanjut Luluk, hak angket juga bisa mengakhiri berbagai polemik tentang Pemilu 2024.
"Karena ini terkait dengan daulat rakyat, maka pemilu haruslah berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana hak angket bergulir beberapa waktu terakhir. Hak angket ini pertama kali didorong oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggulirkan hak angket.
Di sisi lain, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mendukung usul Ganjar.
Partai politik pengusung Anies-Muhaimin Iskandar yang berada di parlemen adalah Partai Nasdem, PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/11303971/singgung-hak-angket-pemilu-saat-rapur-anggota-f-pkb-naif-bila-dpr-diam