Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak mempersoalkan pembacaan hasil pemungutan suara di Sirekap yang tidak akurat.
"Banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu, dari 20.000 suara tinggal 500, dari 281.000 suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main," kata Mirza Zulkarnain, saksi dari pasangan Anies-Muhaimin, Rabu siang.
Selain jumlah suara yang turun drastis, Mirza juga mempersoalkan jumlah suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlahnya bisa jauh lebih besar dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.
"Kan bisa, Pak, di aplikasi tersebut kita bikin sistem, DPT 300, di-close saja 300 buat DPT, tapi nyatanya di apangan bisa sampai 1,5 juta, 800.000, 500.000," kata dia.
Mirza mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada KPU dengan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta agar ada audit terhadap teknologi informasi aplikasi Sirekap.
Ia menyebutkan kubu Anies-Muhaimin mendapat informasi bahwa banyak kelemahan dalam aplikasi tersebut sehingga perlu ada audit untuk mengecek kelayakannya.
Namun, surat tersebut tidak pernah dibalas oleh KPU.
"Apa yang kita khawatirkan ternyata terjadi akibat Sirekap itu, kan," ujar Mirza.
Saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud, Al Munandir, juga mencecar KPU soal penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi suara secara berjenjang.
Menurut dia, aplikasi Sirekap membuat kegaduhan karena ada yang menyebut aplikasi itu menjadi dasar rekapitulasi, tapi ada juga yang bilang tidak.
"Ini sudah membuat kegaduhan di hampir semua tingkatan pleno, ada pemahaman-pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, ada yang tidak," kata Al Munandir.
"Kenapa paslon peserta pemilu tidak diundang, padahal ini hal yang krusial pak, ini persoalan angka, persoalan krusial, karena semua yang disinkronisasi adalah data-data yang berangkat dari TPS," ujar Al Munandir.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun menjelaskan bahwa rekapitulasi suara secara berjenjang menggunakan formulir C yang berisi hasil penghitungan suara di setiap TPS, bukan data yang ada di aplikasi Sirekap.
Ia menyebutkan, proses rekapitulasi mulai tingkat kecamatan pun berdasarkan forumlir C yang didapat dari TPS-TPS.
Oleh sebab itu, apabila ada data yang tidak sinkron maka akan dicocokkan dengan data yang tercantum di formulir.
"Plano hasil TPS itu yang di-scan dan dikirim ke data center. Sehingga Kalau misalkan ada pembacaan hasil pembacaan yang tidak sinkron tentu yang dijadikan rujukan adalah unggahan formulir tadi itu, ujar Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/17244241/rekapitulasi-suara-tingkat-nasional-dimulai-kpu-dicecar-soal-karut-marut