Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, kematian para petugas pemilu ini bisa dinilai sebagai kelalaian negara atas tanggung jawab kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kelalaian dan penyelenggara pemilu dalam memastikan hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap HAM," kata Pramono dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memitigasi kematian dan sakit dari petugas pemilu.
Caranya dengan memberikan keleluasaan petugas untuk beristirahat dan mengimbau agar petugas tidak segera melakukan aktivitas berat.
"Kami juga mendorong agar terhadap petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, baik oleh tenaga kesehatan dari RSUD atau Puskesmas," ucap Pramono.
Komnas HAM juga menekankan agar negara hadir dan bertanggung jawab memastikan seluruh petugas pemilu mendapat akses pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup yang layak bagi kemanusiaan.
Negara dan penyelenggara pemilu juga harus memastikan bahwa keluarga dan/atau ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia harus mendapat hak-hak dasar yang menjadi hak mereka," tandasnya.
Sebagai informasi, data Komnas HAM per 21 Februari 2024, kematian petugas pemilu mencapai 71 orang.
Kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama petugas meninggal dunia.
Selain itu, terdapat juga 3.909 petugas pemilu yang dinyatakan sakit akibat kelelahan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/09441801/71-petugas-pemilu-wafat-komnas-ham-penyelenggara-berisiko-langgar-hak-asasi