JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 tokoh yang menolak hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, mendukung usulan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin yang memimpin pernyataan sikap 100 tokoh tersebut.
"Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan hak angket (Penyelidikan) terhadap Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik," kata Din dalam konferensi pers di sebuah hotel, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Din berharap, hak angket DPR itu bertujuan menegakkan demokrasi hukum.
Selain itu, 100 tokoh ini juga mengharapkan hak angket berujung pada penghukuman bagi pelaku pelanggaran kecurangan Pilpres.
Salah satu hukuman yang mereka inginkan adalah pemakzulan Presiden Joko Widodo.
"Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Din mengungkapkan bahwa Pilpres 2024 memang mengalami kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Hal ini, menurutnya ditandai dengan tujuh kecurangan.
"Pertama, adanya daftar pemilih tetap/DPT bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan oleh pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik," tutur Din.
Kedua, terjadinya berbagai bentuk intimidasi, tekanan bahkan ancaman terhadap rakyat, dan pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga, 100 tokoh turut menyoroti pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang hari pencoblosan, dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Pemberian bansos itu, menurut Din, memang diarahkan kepada pemilih untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Keberpihakan nyata Presiden dan jajarannya guna mendukung partai dan/atau Paslon 02," ujarnya.
"Kelima, pencoblosan dini untuk Paslon 02 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri (diberitakan luas di media massa)," tambah dia.
Selain itu, Din juga mempersoalkan tentang penggelembungan perolehan suara untuk kemenangan paslon nomor urut 2 sehingga perolehan suaranya melebihi jumlah pemilih di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terakhir, 100 tokoh ini juga mempersoalkan sistem server KPU dalam memproses penghitungan suara Pilpres 2024.
"Berdasarkan keterangan para ahli, adanya indikasi rekayasa kecurangan melalui IT KPU yang servernya berada di Luar Negeri, dan dirancang (by design) menguntungkan Paslon 02," ucap Din Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan agar partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Ganjar usai hasil Pilpres 2024 menunjukkan keunggulan bagi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan hasil hitung cepat.
Ganjar mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/15210941/din-syamsuddin-dan-100-tokoh-dukung-hak-angket-kecurangan-pemilu-harap-jadi