JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat pemungutan suara (TPS) dibuka selama 6 jam, terhitung sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut langkah-langkah pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan oleh pemilih:
1. Menunjukkan dokumen
Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen berikut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.
2. Tanda tangan daftar hadir
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan KPPS.
Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.
3. Menerima surat suara
KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih, kecuali:
Surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:
Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.
5. Mencoblos
Selanjutnya, pemilih membawa surat suara yang sudah diterima dan mencoblos dengan tata cara berikut:
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/11391031/simak-tata-cara-mencoblos-di-tps-pemilu-2024