Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pembantaran tersebut dilakukan atas permintaan Helmut.
"Tersangka Helmut Hermawan ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com , Rabu (7/2/2024).
Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tidak berwenang menjelaskan penyakit apa yang diderita Helmut.
Ali juga membantah informasi beredar yang menyebut bahwa Helmut dibantarkan karena jatuh di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut. Demikian juga tahanan lainnya pada rutan yang sama dengan tersangka," tutur Ali.
Dalam perkara ini, Helmut diduga menyuap dan memberi gratifikasi Eddy bersama-sama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi senilai Rp 8 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Kemudian, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/07/10294751/tersangka-penyuap-eks-wamenkumham-dibantarkan-ke-rs-polri