Salin Artikel

Diperiksa KPK, Ribka Tjiptaning Bingung Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Baru Ditangani

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengaku bingung mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menangani perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sekarang.

Padahal, kasus itu bergulir pada tahun 2012, hampir sekitar 12 tahun yang lalu.

Hal ini diungkapkan Ribka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Diketahui bahwa pada tahun 2011-2012, Ribka menjadi Ketua Komisi IX DPR RI, komisi yang bermitra dengan Kemenaker.

"Aku tuh sebenarnya enggak tahu. Dapat undangan ini juga enggak tahu kasusnya apa. Cuma bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang enggak tahu," kata Ribka usai pemeriksaan, Kamis.

Ribka lantas menyebut wajar bila ada pihak yang menyebut bahwa penanganan kasus ini sebagai kriminalisasi.

Sebab, kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, menjabat sebagai Menakertrans.

Terlebih, tahun ini merupakan tahun politik di mana pemungutan suara terjadi pada 14 Februari 2024.

"Situasinya kan mau Pemilu, jadi pantas saja. Ya wajar, lah. Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba tiba saya dipanggil. Saya ketua partai. Jadi beranggapan begitu. Saya sendiri juga beranggapan begitu," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengaku diberondong sekitar 10-15 pertanyaan dalam pemeriksaan.

Saat pemeriksaan, Ribka sempat menjelaskan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ketika membahas anggaran dengan pihak eksekutif atau pemerintah.

"Kurang lebih 10-15 lah. (Penyidik) Nanya, kenal si ini, kenal si ini. Sudah lupa semua. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR bagaimana membahas anggaran," jelasnya.

Sebagai informasi, KPK memeriksa Ribka bersama dua orang saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil Ruslan Irianto Simbolon dan Bunamas dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka termasuk eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman.

Reyna, bersama dua orang lainnya, I Nyoman dan Karunia, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menduga pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar dari nilai anggaran total anggaran Rp 20 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/01/15392941/diperiksa-kpk-ribka-tjiptaning-bingung-kasus-dugaan-korupsi-kemenaker-2012

Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke