Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Robot Trading, Berawal dari Pelanggaran Imigrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus robot trading viral blast, Putra Wibowo.

Diketahui, Putra Wibowo sebelumnya sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

Samsul mengungkapkan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand dan berawal dari pelanggaran imigrasi.

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," ujar Samsul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).

Setelah penangkapan, pihak Imigrasi Bangkok berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok dan menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kemudian, Bareskrim Polri bersama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional menjemput Putra Wibowo di Bangkok.

Pada Jumat (26/1/2024), tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta.

Putra Wibowo mulai menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim mulai hari ini.

Dia melanjutkan, kasus robot trading viral blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban.

Hingga saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditangani oleh kepolisian. Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana.

"Ada empat tersangka yg sudah kita proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis, (yaitu) saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun dan saudara Minggus Umboh 16 tahun," jelas Samsul.

"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Samsul menjelaskan modus operandi yang dilakukan Putra Wibowo dalam menjerat korbannya.

Ia mengajak para korban berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar.

"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," ungkap Samsul.

Atas tindakannya, Putra Wibowo disangkakan pasal 105 juncto 106 UU perdagangan dan pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/27/15460391/kronologi-penangkapan-tersangka-kasus-robot-trading-berawal-dari-pelanggaran

Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke