Menurut Ma'ruf, penonaktifan itu tidak perlu dipersoalkan karena merupakan konsekuensi atas aturan yang dibuat oleh organisasi tersebut.
"Itu konsekuensi, jadi sebenarnya (dinonaktifkan) sampai dengan selesainya urusan pemilu, jadi saya kira menjadi masalah," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Jumat (26/1/2024).
Ma'ruf menuturkan, jika tidak dinonaktifkan, pengurus PBNU tersebut bakal disibukkan dengan kontestasi Pemilu 2024.
Akibatnya, pekerjaan di PBNU yang menjadi tanggung jawab mereka menjadi terbengkalai.
Oleh sebab itu, Ma'ruf menilai penonaktifan itu juga tidak bakal berdampak terhadap kerja-kerja PBNU sebagai organisasi.
"Memang ada aturan seperti itu supaya fokus kalau dia itu ada yg aktif di kontestasi, menjadi apa, menjadi apa, itu dibiarkan, dinonaktifkan semua sampai dengan selesainya (pemilu), saya kira tidak berdampak apa-apa," kata Ma'ruf.
PBNU menonaktifikan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) atau menjadi anggota tim sukses calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Sedikitnya, terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran pengurus harian dan pleno PBNU.
Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Amin Said Husni menyampaikan bahwa penonaktifan ini terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai mustasyar, pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah, a'wan syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," ujar Amin dalam keterangan resmi, Minggu (21/1/2024).
“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” ucap mantan Bupati Bondowoso ini.
Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif atau tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Di jajaran mustasyar, antara lain terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).
Sementara itu, di jajaran pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah terdapat 5 orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres, antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).
Selain Khofifah, terdapat Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Timnas Amin), Ketua Umum Persatuan Guru NU KH Asep Saifuddin Halim, Ketua Umum Ikatan Sarjana NU Ali Masykur Musa dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran), serta Ketua Lembaga Takmir Masjid NU Nasyirul Falah Amru, dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud).
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/26/22455031/pengurus-pbnu-dinonaktifkan-karena-jadi-caleg-dan-timses-maruf-amin-itu