Benny Tjokro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, keenam tas itu laku dengan angka Rp 606.250.000.
"Bahwa dari enam obyek lelang dengan total nilai limit Rp 363.000.000 telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp 606.250.000 dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp 243.250.000," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Keenam tas itu telah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Hasil lelang ini diumumkan pada 24 Januari 2024.
Ketut mengatakan lelang ini diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:
1. Satu unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp 53.000.000. Nilai laku terjual: Rp 95.400.000.
2. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp 61.000.000. Nilai laku terjual: Rp 97.600.000.
4. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp 62.500.000. Nilai laku terjual: Rp 96.875.000.
5. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp 65.500.000. Nilai laku terjual: Rp 101.525.000.
6. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp 61.000.000. Nilai laku terjual: Rp 112.850.000.
Benny Tjoko adalah terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia juga terseret korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), namun divonis nihil karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beranggapan ia sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Dalam kasus Jiwasrata, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/25/17102611/kejagung-6-tas-hermes-milik-istri-benny-tjokro-laku-dilelang-rp-606-juta