Salin Artikel

Ekonom: Rasio Utang Indonesia Masih Tergolong Aman dan Bermanfaat bagi Pembangunan

KOMPAS.com - Ekonom dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Hendi Subandi menilai, rasio utang Indonesia masih tergolong aman, meski berada di level 38,11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2023.

Rasio utang Indonesia mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya yang berada di level 37,95 persen. Secara tahunan, utang pemerintah naik Rp 487 triliun ketimbang periode November 2022 menjadi Rp 8.041 triliun.

Hendi menjelaskan, utang tersebut masih tergolong aman karena merupakan utang produktif. Sumber dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak jangka panjang. Peningkatan utang untuk pembangunan infrastruktur dapat menambah aset pemerintah.

“Kalau aset pemerintah lebih besar dari utang, hal itu akan baik-baik saja," kata Hendi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unibraw itu menilai, rasio utang Indonesia masih lebih rendah ketimbang sejumlah negara di Asia Tenggara. Misalnya, Singapura memiliki rasio utang 167 persen dan Malaysia 66,9 persen.

Jika dibandingkan negara G20, Indonesia berada di urutan ketiga terendah setelah Rusia (21,2 persen) dan Arab Saudi (24,1 persen).

Meski cenderung naik, lanjut Hendi, tren rasio utang harus dilihat lebih detail. Misalnya, untuk apa utang itu digunakan. Ketika mayoritas dipakai untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan sektor lain yang bermanfaat pada masyarakat, utang bisa berdampak positif pada indeks pembangunan manusia (IPM).

"Jadi, wajar ketika sebuah negara berutang karena kebutuhan domestik perlu ditopang. Meski demikian, utang harus dijaga secara prudent," katanya.

Kenaikan utang Indonesia, lanjut Hendi, tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang terjadi selama tiga tahun sejak 2020.

Agar utang tidak semakin membengkak, Hendi menyarankan pemerintah untuk menyiapkan instrumen sebagai bantalan dengan berbagai skenario yang tidak merugikan pemerintah dan masyarakat.

Salah satu instrumen tersebut adalah pembentukan semacam badan penerimaan negara di bawah komando presiden.

Badan tersebut bisa direalisasikan melalui peleburan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, dengan kontribusi sebesar itu, DJP tidak bisa lagi bergantung di bawah kementerian atau lembaga. Pasalnya, hal ini akan menghalangi perkembangannya.

“DJP bisa berada di luar kementerian, tetapi harus ada majelis atau pihak yang mengawasinya,” tutur Hendi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB masih terjaga dalam batas yang aman hingga November 2023.

“Rasio utang Indonesia pada level aman karena di bawah 40 persen, yaitu di 38 persen,” katanya pada acara Outlook Perekonomian Indonesia, Jumat (22/12/2023).

Airlangga menegaskan, pengendalian rasio utang tersebut juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjaga pada kisaran 5 persen.

“Ekonomi tumbuh stabil di kisaran 5 persen. Bahkan, World Bank memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga di level 5 persen sampai 2026. Indonesia berada di atas rata-rata pertumbuhan, baik negara maju maupun negara berkembang,” jelasnya.

Selain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi Indonesia juga terjaga pada tingkat yang rendah. Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil mengembalikan inflasi ke target 2-4 persen. (Media Center Indonesia Maju).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/30/16355511/ekonom-rasio-utang-indonesia-masih-tergolong-aman-dan-bermanfaat-bagi

Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke