Hal ini disampaikan Ketua IM57 Praswad Nugraha menanggapi keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Anggota dan Pimpinan KPK.
Praswad menilai, KPK butuh diperbarui kembali setelah banyak polemik internal yang terjadi di lembaga antikorupsi itu.
Ia pun menyinggung hasil survei terbaru yang menempatkan komisi antirasuah itu sebagai lembaga penegak hukum paling bawah yang dipercaya oleh masyarakat.
“Pemecatan Firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK, terlebih dengan keluarnya survei yang mendudukan KPK sebagai lembaga terbawah,” kata Praswad kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Menurut Praswad, upaya melakukan restart ulang KPK tersebut dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Ia mendorong, pemerintah dan DPR dapat melakukan pemilihan ulang untuk mengisi jabatan pimpinan di lembaga antikorupsi itu.
Hal didasari atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian.
Firli kini telah menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Artinya segala anasis yang berpotensi menghambat kasus harus distop. Langkah tersebut dilajutkan dengan melakukan investigasi menyeluruh atas seluruh dugaan penyimpangan oleh Pimpinan lain,” kata Praswad.
Eks penyidik KPK ini pun berpandangan, langkah lain yang dapat diambil untuk memulihkan kondisi ini adalah mengembalikan 57 pegawai yang dipecat.
Diketahui, 57 pegawai KPK diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Langkah lain adalah mengembalikan hak bagi 57 pegawai KPK sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana di KPK,” kata Praswad.
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keppres yang diteken pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana.
Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Diketahui, Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/29/13314501/pemecatan-firli-diharapkan-jadi-momentum-restart-kpk