Salin Artikel

Anies Ceritakan Saat Ia Menabrak UU Cipta Kerja dalam Penetapan UMP DKI Jakarta

SERANG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan mengkaji  ulang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja jika terpilih dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Anies dalam diskusi publik di Universitas Bina Bangsa (Uniba) Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

"Terkait Undang-undang Cipta Kerja itu sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Anies.

Anies kemudian memberikan contoh bagaimana ia berani menabrak aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat ia menjabat Gubernur DKI.

Saat itu, pada penghujung 2021, Anies menetapkan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan tidak berpedoman pada UU Cipta Kerja.

Sebab, UU Cipta Kerja mengatur kenaikan UMP sangat minim, yakni hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika mengikuti aturan UU Cipta Kerja, maka didapatkan UMP DKI 2022 sebesar 4.453.935.

"Menurut saya pengaturan UMP-nya tak mencerminkan prinsip keadilan," kata Anies.

Dari data yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rata-rata kenaikan UMP harusnya sebesar 8 persen, jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun aturan UU Cipta Kerja membuat kenaikan UMP menjadi sangat rendah, di angka 0,8 persen.

"Padahal kondisi ekonomi sudah lebih baik," ucapnya.

Anies pun saat itu akhirnya menggunakan aturan lama dalam menetapkan UMP DKI, dan didapatkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

UMP DKI 2022 pun ditetapkan sebesar Rp 4.641.854.

"Dan itu menurut kami prinisp keadilan, walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat," tandasnya.

Belakangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat keputusan Anies terkait UMP DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Pada pertengahan 2022, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Apindo.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022  yang diteken Anies.

Majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Angka UMP DKI yang diperintahkan hakim itu masih lebih besar dari UMP DKI yang mengacu pada aturan UU Cipta Kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/14575081/anies-ceritakan-saat-ia-menabrak-uu-cipta-kerja-dalam-penetapan-ump-dki

Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke