Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Sietik adalah aplikasi untuk mempermudah masyarakat memeriksa pengaduan yang dilaporkan kepada DKPP.
"Jadi, yang selama ini masyarakat mengadu ke DKPP hanya bisa lewat email, lewat pos, dan datang langsung, DKPP sekarang sudah menyiapkan aplikasi," kata Heddy ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, usai sosialisasi.
Dia berharap, aplikasi itu mempermudah masyarakat membuat laporan hingga memantau proses pelaporan di DKPP.
Apalagi, DKPP menyadari bahwa saat ini dunia sudah memasuki era digital.
Hanya saja, dia menekankan bahwa yang bisa memantau proses pengaduan ke DKPP hanya pengadu.
"Jadi, di luar pengadu, enggak bisa mantau. Jadi teman-teman jurnalis yang sering nanya, 'Pak ketua, itu pengaduan sudah sampai mana? itu nanti para bisa ditanya pengadunya," kata Heddy.
Lebih jauh, ia mengakui jika selama ini DKPP belum pernah membuat aplikasi semacam ini. Dia berharap, publik lebih mudah mengakses DKPP karena hadirnya aplikasi Sietik.
Ia menyatakan publik bisa mengakses Sietik melalui aplikasi maupun lewat call center DKPP yang bekerja 24 jam sehari.
Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa Sietik adalah sebuah bentuk digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP.
"Tujuan dari Sietik ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata pria yang akrab disapa Raka Sandi ini.
Raka Sandi menambahkan, Sietik juga akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.
"Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui Sietik," ucap Raka Sandi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/00290971/masyarakat-bisa-pantau-proses-pengaduan-penyelenggara-pemilu-lewat-sietik