Salin Artikel

Kampanye di Riau, Anies Tegaskan Tak Boleh Ada TKA Ilegal di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan tenaga kerja asing (TKA) ilegal harus ditindak dan tidak boleh dibiarkan bekerja di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam kampanyenya bertajuk "Desak Anies" di Riau, Rabu (13/12/2023) disiarkan kanal YouTube pribadi Anies.

Awalnya moderator bertanya karena jumlah TKA di Riau cukup besar sehingga membuat pekerja lokal sulit mendapatkan pekerjaan.

"Enggak hanya nambah jumlah, gaji mereka lebih besar dari lokal. Gimana tanggapan dan solusi ke depan?" tanya moderator.

Anies kemudian menegaskan, TKA ilegal di seluruh wilayah di Indonesia harus ditindak.

"Yang pertama tidak boleh ada TKA ilegal yang dibiarkan bekerja, itu nomor 1. Semua yang ilegal tidak boleh dan harus ditindak," tutur Anies.

"Yang harus ditindak siapa? Pekerjanya dan yang mempekerjakannya. Karena kalau ada TKA ilegal itu artinya menyerobot jatah Tenaga kerja kita," tutur Anies.

Namun, Anies menegaskan tak semua TKA bisa ditindak jika memang berstatus legal dan dibutuhkan untuk program pemerintah.

"Karena sebagian ekspat-ekspat itu dibutuhkan karena di sini belum ada," kata Anies. 

Meski demikian, Anies menegaskan, Indonesia juga tak boleh terus menerus tergantung dengan TKA sehinggga harus ada transfer ilmu.

"Tidak boleh terus menerus kita sekadar (membiarkan) asing 10-15 tahun tetap, itu artinya ketergantungan," ujarnya.

"Ketika kita punya kebutuhan dan kita belum ada (keahliannya), kita pakai, tapi kita harus menyiapkan penggantinya, jangan kemudian tidak disiapkan penggantinya," sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/13/17284771/kampanye-di-riau-anies-tegaskan-tak-boleh-ada-tka-ilegal-di-indonesia

Terkini Lainnya

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke