Penyematan tanda kehormatan itu secara langsung diberikan Ali kepada Herindra di lobi gedung RE Martadinata, Markas Besar TNI AL (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tanda kehormatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 30/TK/Tahun 2023.
“Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Jalasena Pratama ini merupakan wujud penghargaan dan penghormatan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI AL,” tulis siaran pers Kemenhan, Selasa (28/11/2023).
Selain Wamenhan, turut menerima anugerah Bintang Jalasena Pratama ini adalah Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemenhan, Laksamana Muda Supo Dwi Diantara.
Upacara penyematan itu turut dihadiri Wakil Kepala Staf TNI AL, Inspektur Jenderal TNI AL, Koorsahli KSAL, Asrena KSAL, Asops KSAL, Aslog KSAL, dan jajaran perwira tinggi di lingkungan TNI AL.
Adapun, Bintang Jalasena Pratama merupakan penghargaan tingkat atau kelas dua dari TNI AL.
Selain Bintang Jalasena Pratama, terdapat penghargaan Bintang Jalasena Utama (tingkat pertama) dan Bintang Jalasena Nararya (tingkat ketiga).
Pemberian tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 yang disahkan presiden Soeharto pada 7 Desember 1968.
Penghargaan ini diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran TNI Angkatan Laut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/28/10594951/ksal-sematkan-tanda-kehormatan-bintang-jalasena-pratama-kepada-wamenhan