Jokowi menyatakan, Firli punya hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," kata Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Jokowi pun tidak berkomentar panjang lebar ketika dimintai tanggapan mengenai kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo yang diduga dilakukan oleh Firli.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu hanya menyebutkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," ujar Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat
Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK digantikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas ketua KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/25/17341271/firli-bahuri-ajukan-praperadilan-jokowi-harus-kita-hormati