"Ya (akan segera dikirim), surat pemberitahuan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Menurut Arief, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga akan menyelesaikan proses administrasi penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis ini.
Setelah menyelesaikan administrasi penyidikan, tim gabungan juga akan membahas rencana tindak lanjut usai penetapan tersangka, termasuk soal jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi
Ari menjelaskan bahwa proses yang dimaksud terkait dengan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK maupun adanya kebijakan lainnya.
"Ya betul (akan ada plt atau kebijakan lain). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujar Ari.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.
Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/11362211/polri-akan-kirim-surat-pemberitahuan-penetapan-tersangka-firli-bahuri-ke