JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi pada hari ini, Senin (20/11/2023).
Lalu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dugaan korupsi Wali Kota Bima, NTB, Muhammad Lutfi.
"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (PJ Gubernur NTB) sebagai saksi," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.
Ali mengingatkan agar Lalu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Sejauh ini, KPK belum mengungkap keterkaitan Lalu dengan perkara Muhammad Lutfi. Lembaga Antirasuah biasanya baru mengungkap materi penyidikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Lutfi ditahan KPK pada Kamis (5/10/2023) karena diduga menerima gratifikasi dan mengkondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.
Lutfi memulai dengan meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.
Lelang kemudian dijalankan hanya sebagai formalitas karena Lutfi menunjuk sendiri kontraktor yang menjadi pelaksana proyek. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Dengan mengkondisikan proyek itu, Lutfi diduga menerima setoran dari para kontraktor dengan jumlah hingga Rp 8,6 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/09103421/kpk-panggil-pj-gubernur-ntb-jadi-saksi-kasus-wali-kota-bima