Salin Artikel

Gibran Disebut Harus Sadar Diri Bisa Jadi Bakal Cawapres dari Tindakan Tak Etis Pamannya di MK

Hal ini merujuk pada putusan dan temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut paman Gibran, Anwar Usman selaku Ketua MK dinilai terbukti melobi hakim lainnya agar memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan politik pribadinya.

Tindakan Anwar Usman tersebut masuk kategori pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK.

“Setelah paman Gibran kena sanksi etik dan itu berat, bagi saya Gibran harus sadar bahwa dia mendapatkan posisi bakal calon wakil presiden itu dari tindakan tidak etis,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Feri Amsari kemudian mempertanyakan sikap Gibran, apakah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merasa posisinya sebagai bakal cawapres Prabowo mesti dipertahankan.

Sebab, posisi itu didapatkan berkat putusan yang dinilai cacat etik meskipun secara hukum sah.

“Kalau dia mempertahankan jelas Gibran bagian dari ketidaketisan itu,” ujar Feri Amsari.

Ia mengatakan, putusan yang cacat secara etik itu tidak bisa ditampik karena sudah terbukti dalam sidang etik yang disidangkan oleh MKMK.

“Sekarang ini apa pun perlawanan dia, jelas tindakan ya memalukan,” kata Feri.

Sebagai informasi, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatur syarat batas usia capres dan cawapres, yakni seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berkat putusan itu, Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal cawapres berbekal jabatan Wali Kota Solo yang hampir diemban selama hampir tiga tahun.

Putusan MK itu menjadi sorotan dan dinilai sarat konflik kepentingan hingga akhirnya dibentuk MKMK guna mendalami adanya pelanggaran etik dari hakim konstitusi.

Salah satu dugaan pelanggaran etik yang disidangkan MKMK adalah perkara paman Gibran, Anwar Usman. Ia merupakan adik ipar Jokowi.

Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman hadir.

MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena tiga perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan MKMK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/16564321/gibran-disebut-harus-sadar-diri-bisa-jadi-bakal-cawapres-dari-tindakan-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke