Salin Artikel

Pakar: Hak Angket DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kendati DPR menggunakan hak angketnya, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

“Tidak bisa hak angket DPR serta merta mengubah putusan MK berubah, kan sifatnya final and binding (final dan mengikat),” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Bahkan, menurut Feri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebabnya, hak angket tidak bisa digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.

Feri bilang, lembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karenanya, yang bisa diselidiki DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian. DPR bisa saja menyelidiki dugaan kepentingan pihak-pihak tertentu, seperti presiden, dalam polemik putusan MK ini.

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri.

Lebih lanjut, Feri menyebut, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya dapat diubah melalui putusan MK juga. Artinya, harus ada pihak yang mengajukan uji materi ketentuan syarat usia capres-cawapres ke MK.

Ke depan, hasil hak angket DPR dapat dijadikan landasan untuk mengajukan uji materi ketentuan ini ke MK.

Selain itu, hasil penyelidikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) juga bisa menjadi dasar uji materi, seandainya MKMK memutuskan ada dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan ini.

“Itu akan menjadi alasan baru untuk mengajukan permohonan. Atau publik bisa juga mengajukan permohonan pengujian kembali dengan alasan berbeda, lalu putusan MKMK dan hak angket DPR bisa jadi alat bukti di dalam persidangan,” jelas peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.

Putusan MK tersebut dinilai mengancam konstitusi. Putusan ini juga diduga mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.

“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” kata Masinton.

“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," tuturnya.

Diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuat soal uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas uji materi itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Berkat putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres.

Putusan ini kontroversial lantaran diketuk oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran. Pascaputusan MK tersebut, muncul tudingan soal dinasti politik, bahkan nepotisme.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/10215161/pakar-hak-angket-dpr-tak-bisa-ubah-putusan-mk-soal-syarat-usia-capres

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke