Salin Artikel

Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK

Masinton menjelaskan, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dirinya harus mendapat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi.

"Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," ujar Masinton saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton meyakini dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar.

"Agar kita punya kewarasan yang sama lah ya. Demokrasinya berjalan tanpa ada paksaan dan melanggar aturan. Itu saja," ucapnya.

Masinton mengeklaim dirinya belum mengonsolidasikan dukungan sebelum menyerukan hak angket di rapat paripurna hari ini.

Dia menegaskan baru akan memulai konsolidasi ke anggota DPR lintas fraksi pada Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket tersebut. 

"Ya saya enggak bisa targetkan lah. Pokoknya besok saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya, lintas fraksi lah," imbuh Masinton.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan mengajukan hak angket terhadap MK terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Konstitusi diinjak

Hal tersebut Masinton sampaikan ketika menginterupsi di Rapat Paripurna DPR, Selasa.

Masinton mengatakan, hak angket diperlukan karena telah terjadi tragedi konstitusi dengan adanya putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. 

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDI-P ataupun capres manapun.

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," sambung Masinton.

Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.

Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Akan tetapi, Masinton menilai, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, namun lebih kepada putusan kaum tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," kata Masinton. 

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah batas minimal usia capres dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih rakyat. 

Beberapa hari setelah putusan MK tersebut, parpol-parpol dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. 

Adapun Gibran belum berusia 40 tahun namun sedang menjabat Wali Kota Surakarta,

KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/31/23584621/politisi-pdi-p-masinton-akan-kumpulkan-dukungan-dewan-untuk-usul-hak-angket

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke