Hal itu termaktub dalam gugatannya ke PN Jakpus terhadap KPU RI, Senin (30/10/2023), atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Bahwa untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan provisi," kata Demas dalam keterangannya, Senin.
Kemudian, ada dua tuntutan yang diajukan Demas untuk putusan provisi itu.
Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini Inkracht, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.
Kedua, memerintahkan KPU RI menghentikan sementara tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini diputus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai bahwa KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Demas menegaskan bahwa peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu disebutnya memang membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, tetapi putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam PKPU.
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Demas.
Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.
Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, menghukum KPU RI mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70,5 triliun dan immateril Rp 100.
Keenam, menghukum KPU RI (tergugat), Bawaslu RI (turut tergugat 1), Prabowo (turut tergugat 2), dan Gibran (turut tergugat 3) tunduk pada putusan tersebut.
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
Kedelapan, menghukum KPU RI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
KPU anggap tak masalah
Sebelumnya, KPU RI telah memastikan bahwa usia Gibran yang masih 36 tahun tak menjadi masalah untuk maju pada Pilpres 2024, kendati Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah.
"Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com pada 27 Oktober 2023.
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujarnya lagi.
Hasyim beranggapan, meskipun Peraturan KPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal.
Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dibatalkan MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.
"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," kata Hasyim.
Hal itu untuk meresepons putusan MK yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.
Akan tetapi, KPU RI kembali berubah sikap. Mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan revisi dengan bersurat meminta forum rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR pada 23 Oktober 2023.
Namun, rapat konsultasi yang wajib ditempuh sebelum merevisi aturan itu belum terlaksana karena DPR sedang memasuki masa reses.
Sebagai informasi, dalam putusan MK, mahkamah memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.
Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.
Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.
Gibran dan Prabowo pun resmi didaftarkan sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 dan sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/17200981/kpu-dituntut-hentikan-pencalonan-prabowo-gibran-karena-pkpu-belum-direvisi