Hal ini disampaikan Ganjar menjawab pertanyaan mengenai tudingan bahwa ia hanya petugas partai yang bisa diatur-atur dalam acara deklarasi Relawan Damai Sejahtera di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (28/10/2023) sore.
"Kalau saya tidak mendapatkan penugasan, kalau saya tidak mendapatkan tanda tangan, saya bukan siapa-siapa dan tidak bisa mengambil keputusan penting," kata Ganjar, Sabtu.
Politikus PDI-P itu mencontohkan, ketika ditugaskan sebagai anggota DPR, ia dapat terlibat membahas beragam undang-undang (UU), seperti UU Kewarganegaraan, UU Partai Politik, UU Desa, dan UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ganjar menuturkan, dengan UU Partai Politik, ia bisa mendorong keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, sedangkan UU Desa memberikan anggaran dengan jumlah besar bagi desa.
"Gara-gara saya ditugaskan menjadi gubernur, saya bisa membuat 18 sekolahan hanya untuk orang miskin dan mereka full kita cover dan saya juga terharu selama 3 tahun kami mendidik mereka, pada tahun keempat dia sudah bisa mengangkat harkat dan martabat keluarga si miskin itu," ujar Ganjar.
Lagipula, kata dia, konstitusi juga mengamanatkan bahwa harus ada penugasan dari partai politik sebagai salah satu syarat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau hari ini saya tidak ditugaskan untuk menjadi capres, siapa yang akan menugaskan saya? Apakah tanda tangan Pak Pendeta bisa dibawa ke KPU? Dan Itu adalah bunyi konstitusi," kata Ganjar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/28/20250061/ganjar-tanpa-penugasan-partai-saya-bukan-siapa-siapa