JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anak sulungnya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi sorotan, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian salah satu gugatan terkait syarat batas usia capres-cawapres.
MK dalam putusannya menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Putusan itu terkait dengan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.
Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.
Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Sedangkan kubu PDI-P yang mengusung Ganjar, serta KIM yang mengusung Prabowo belum menentukan siapa sosok bakal cawapres yang akan mereka pilih.
"Menurut hemat saya, Jokowi akan menempuh dual track approach, terhadap kasus ini. Jokowi akan 'menjual' jabatannya sebagai presiden yang mengharuskannya untuk netral, tidak menyatakan dukungan secara resmi, baik kepada salah satu capres maupun kepada Gibran, putranya," kata Jannus saat dihubungi pada Senin (16/10/2023).
Jokowi, kata Jannus, akan tetap mempertahankan sikap netral karena masih menjabat sebagai presiden.
Akan tetapi, lanjut dia, di sisi lain Jokowi kemungkinan akan membiarkan Gibran dipinang dan dijadikan bakal cawapres oleh Prabowo Subianto.
"Kendaraan yang akan mem-back up Gibran adalah Projo dan beberapa Relawan Gibran, plus PSI (Partai Solidaritas Indonesia)," ujar Jannus.
Jika hal itu terjadi, Jannus memperkirakan Jokowi bakal menyampaikan justifikasi atas keputusan politik Gibran, dengan alasan hal itu adalah hak konstitusional semua warga negara.
"Seperti Jokowi membiarkan Kaesang menjadi Ketum PSI," ucap Jannus.
Menurut Jannus, kemungkinan cara itu yang akan ditempuh Jokowi melihat peta politik saat ini dengan harapan memberikan kesan dia secara pribadi tidak berkhianat kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang telah mendukungnya selama 2 periode pemerintahan.
Akan tetapi, lanjut Jannus, pada sisi lain Jokowi diprediksi akan berargumentasi perkara pilihan politik anak-anaknya adalah hak masing-masing untuk menentukan, dan sebagai orang tua Jokowi tidak akan melakukan intervensi.
Jannus juga meyakini setelah putusan MK itu maka akan muncul perbedaan pandangan antara Jokowi dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri
"Tapi saya yakin, gesekan akan teralihkan ke Prabowo-Gibran di masa kampanye nanti, bukan dengan Jokowi. Karena Jokowi akan berargumentasi bahwa Prabowo-Gibran adalah entitas politik yang berada di luar kendali Istana. Istana tidak berpolitik praktis," papar Jannus.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/11023351/putusan-mk-buka-peluang-gibran-jokowi-diprediksi-bersikap-mendua