Salin Artikel

2 Petinggi Perusahaan Swasta Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 2,4 Miliar

Hal ini terungkap berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat dua petinggi PT Intertekno Grafika Sejati itu.

“Memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp 999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi,” kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan surat dakwaan, suap miliaran ini diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo.

Jaksa menjelaskan, ketika Hendri Afandi menjabat sebagai Kepala Basarnas terdapat pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran (TA) 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 8.372.925.000.

Selanjutnya, dilakukan pengadaan yang sama dengan nilai proyek sebesar Rp 14.999.998.975 pada tahun 2022.

Kemudian pada tahun anggaran 2023 kembali dilakukan hal yang sama dengan nilai proyek sebesar Rp 9.997.104.000.

Menurut Jaksa KPK, Henri Alfiandi meminta Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Basarnas untuk melakukan pengelolaan dana yang berasal dari pemungutan fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.

Menurut Jaksa KPK, Gunawan sudah kenal dengan Kabasarnas sejak tahun 2013 sejak Henri Alfiandi menjabat sebagai Komandan Lanud (Danlanud) Pekanbaru. Keduanya disebut Jaksa, kerap berkomunikasi untuk membahas proyek yang sedang berjalan dan akan dilaksanakan di Basarnas.

Salah satunya adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2021 sampai TA 2023. Singkatnya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2021 dengan pagu senilai Rp 8.438.579.600.

Kemudian, PT Sahabat Inovasi Pertahanan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 11/PPK- 04/SPPBJ/XI/SAR-2021 tanggal 16 November 2021.

Akan tetapi, PT Sahabat Inovasi Pertahanan diberikan waktu terbatas atau kurang dari 1 bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Selanjutnya, Direkut PT Sahabat Inovasi Pertahanan, William Widynata pun bertemu Kabasarnas untuk mendapatkan solusi terkait persoalan waktu yang terbatas itu.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya membahas pengalihan pekerjaan dari PT Sahabat Inovasi Pertahanan ke PT Bina Putera Sejati, milik Gunawan untuk bisa menyelesaikan proyek tersebut.

“Selanjutnya Afri Budi menjelaskan adanya arahan dari Hendri Alfiandi agar menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk setiap pekerjaan yang ada di Basarnas, atas penjelasan tersebut Marilya menyanggupinya,” papar Jaksa.

Atas perbuatannya, Gunawan dan Marilya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sempat polemik

Untuk diketahui, kasus ini sempat menjadi polemik lantaran Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.

Namun, pihak TNI menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai aturan karena Henri adalah perwira TNI aktif. Oleh karena itu, proses hukumnya harus melalui peradilan militer.

KPK akhirnya meminta maaf dan menyerahkan kasus yang diduga melibatkan Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/17153021/2-petinggi-perusahaan-swasta-didakwa-suap-eks-kabasarnas-rp-24-miliar

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke