Salin Artikel

Pembacaan Putuskan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres dan Kentalnya Aroma Gerindra

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus di antaranya yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk, salah satunya, finalisasi putusan tersebut.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Lalu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

Serba Gerindra, untuk Gibran?

Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo. Apalagi, Anwar Usman adalah ipar Jokowi.

Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Semua orang kan sudah tahu Ba

eliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

"Jawabannya umur tidak cukup," kata suami Selvi Ananda ini.

Aroma Gerindra sangat kentara pada perkara ini.

PSI, dalam beberapa kesempatan teranyar kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Gerindra, partai besutan Prabowo, terlebih setelah partai politik bernomor urut 15 itu mengevaluasi dukungan untuk bakal calon presiden PDI-P, Ganjar Pranowo.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Lalu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sama-sama kader Gerindra.

Di sisi lain, perwakilan Senayan yang memberi keterangan DPR RI pada perkara ini adalah salah satu pentolan Gerindra juga, yakni anggota Komisi III Habiburokhman.

Dalam pandangan yang disampaikan di persidangan MK pada suatu 1 Agustus 2023 lalu, Habiburokhman menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata dia.

Senada, baru-baru ini, salah satu unsur relawan Presiden Joko Widodo, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) berharap Prabowo menggandeng Gibran sebagai rekan duet pada Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy saat berkunjung ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023), setelah pada siang harinya menghadirkan Jokowi di sebuah acara di Istora Senayan.

"Kami berharap Pak Prabowo menggandeng Mas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya Pak Prabowo, jika nanti MK mengabulkan gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres," kata Nahdy, Sabtu.

Lebih eksplisit, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa nama Gibran akan dibahas dengan seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Di beberapa kota, spanduk yang menampilkan duet Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024-2029 sudah terpampang di ruang publik.

MK diminta konsisten

Majelis Hakim Konstitusi diingatkan bahwa gugatan soal batas bawah usia capres-cawapres mengandung muatan politik yang sangat kuat. MK juga diingatkan untuk tahan iman pada tahun politik ini.

Sebab, ditutupnya opsi revisi UU Pemilu lewat DPR membuat para pihak yang berkepentingan menjadikan MK sebagai satu-satunya pelarian untuk mengubah beleid yang tak selaras dengan kepentingan politiknya jelang pesta demokrasi.

" Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres (2024). Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Hendardi mengingatkan, sudah banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa perkara batas usia untuk menduduki jabatan publik tertentu bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diputus oleh MK.

Beberapa putusan terdahulu juga telah menegaskan posisi Mahkamah bahwa MK tak berwenang mengadili hal tersebut.

Namun, ironisnya, sidang pemeriksaan 3 perkara tadi sudah kelar pada 29 Agustus 2023, namun sampai sekarang MK tak kunjung menerbitkan putusan. MK seakan-akan gamang mengambil sikap.

Padahal, sikap Mahkamah yang enggan ikut campur perkara semacam ini pernah pula ditegaskan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang awal perkara ini.

Saldi mengambil contoh putusan perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019 yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia untuk duduk di jabatan publik tertentu merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada Habiburokhman dan perwakilan pemerintah ketika itu.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa pembatasan usia capres-cawapres di berbagai dunia diatur secara berbeda-beda berdasarkan alasan masing-masing.

Hal itu menunjukkan bahwa diskursus soal usia capres-cawapres bukan sesuatu yang bersifat konstitusional sehingga harus diatur MK.

"Lazimnya batas usia ditentukan sebagai sebuah policy, bukan isu fixed yang tidak dapat diubah," kata pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu dalam sidang lanjutan gugatan usia minimum capres-cawapres di MK, Selasa (29/8/2023).

Seirama dengan itu, mantan Ketua MK Mahfud MD juga berpendapat bahwa urusan ini semestinya bukan urusan MK, kecuali majelis hakim punya pertimbangan yang rasional bila memutuskan sebaliknya.

"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata Mahfud, Selasa (26/9/2023).

Mantan hakim MK dua periode, Dewa Gede Palguna, juga berpandangan sama.

"Sekarang tinggal mencari ratio decidendi yang tepat, apakah ada alasan yang mendesak, atau apakah ada pertimbangan yang sama sekali tak bisa terhindarkan, untuk menggeser pertimbangan bahwa (usia minimum capres-cawapres dari semula) 40 tahun itu menjadi 35?" ungkap Palguna dalam acara Satu Meja The Forum, Rabu (9/8/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/05253891/pembacaan-putuskan-mk-soal-gugatan-usia-capres-cawapres-dan-kentalnya-aroma

Terkini Lainnya

Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke