JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendorong penyidik lembaga antirasuah dan Polda Metro Jaya agar tidak ragu mengusut perkara terkait Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul merupakan mantan Menteri Pertanian yang diduga oleh KPK memeras bawahannya dan menerima gratifikasi.
Namun, Syahrul juga diduga diperas oleh pimpinan KPK. Perkara ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.
“Baik itu di Polda confidence (yakin), di KPK confidence, Anda enggak perlu ragu,” kata Saut dalam wawancara eksklusif di program "GASPOL" yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Saut, penyidik di KPK dan Polda Metro Jaya harus sama-sama sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
Karena itu, mereka tidak boleh membuat publik curiga dengan menunjukkan keraguan dalam menangani perkara terkait Syahrul.
Saut mengatakan, masyarakat luas pasti akan mendukung penanganan perkara dugaan Syahrul memeras bawahannya dan diperas oleh pimpinan KPK.
“You firm, lu jalan (proses hukum Syahrul memeras dan diperas pimpinan KPK), pasti masyarakat akan dukung,” ujar Saut.
Saut mengatakan, dua perkara terkait Syahrul di KPK dan Polda Metro Jaya tidak digunakan sebagai bargaining position atau posisi tawar satu sama lain.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat ini bergulir di KPK dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan KPK harus didorong untuk ditangani secara objektif.
“Nothing to do with bargaining, ini bukan untuk dirunding-rundingkan kasus ini, kasus ini terpisah,” kata Saut.
“Ini tidak diperundingkan karena menekan di sini, di sini lemah, ini ditekan ini, enggak, enggak. Akan amburadul kalau begitu,” lanjut Saut.
Pada kesempatan tersebut, Saut menyoroti tindakan KPK menangkap Syahrul di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) petang.
Padahal, politikus Partai Nasdem itu telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023). Adapun surat penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “selaku penyidik”.
Menurut Saut, penangkapan Syahrul merupakan bentuk reaksi KPK atas proses hukum dugaan pemerasan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Diketahui, salah satu materi gelar perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK itu adalah foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton.
“Itu bener mikirnya yang diduga bahwa kemudian ini adalah aksi reaksi itu pasti,” kata Saut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Namun, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Pada Jumat (13/10/2023), tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Firli, Kevin Egananta selama sekitar 8 jam.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/15/12164591/syahrul-yasin-limpo-memeras-dan-diperas-saut-minta-kpk-dan-polda-tak-ragu