Salin Artikel

Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Bawahan dengan Ancaman Mutasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengancam bawahannya akan dimutasi ke unit lain jika tidak mau membayar uang setoran.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tindakan tersebut merupakan salah satu modus Syahrul dalam memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Terdapat paksaan dari Syahrul terhadap para ASN (aparatur sipil negara) di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dia menambahkan, dalam melaksanakan aksinya, Syahrul memerintahkan dua bawahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Uang itu dikumpulkan dari unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan dalam bentuk tunai, transfer melalui rekening bank, hingga dalam bentuk barang dan jasa.

“Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah Syahrul dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan,” ujar Alex.

Uang yang diserahkan bawahan Syahrul, kata Alex, bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan dan permintaan uang kepada para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Setiap bulan, Kasdi dan Syahrul secara rutin menyetorkan uang perasan tersebut ke Syahrul dalam pecahan asing dengan nilai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat.

“Dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan mata uang asing,” ujar Alex.

Karena perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/14/05330081/syahrul-yasin-limpo-diduga-peras-bawahan-dengan-ancaman-mutasi

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke