Salin Artikel

Hampir 7 Bulan Berlalu, MK Tak Kunjung Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Sedikitnya, hingga kini, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.

Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Jika dihitung sejak gugatan pertama diajukan, proses uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres sudah berlangsung hampir 7 bulan. Namun, hingga kini, MK belum juga mengetuk palu putusan.

Beragam

Setidaknya, ada tiga perkara yang sudah disidangkan MK hingga tuntas, yakni yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah. Terhadap tiga perkara tersebut, Majelis Hakim MK telah mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, pihak terkait, ahli dari pemohon ataupun dari pihak terkait.

Perkara serupa lainnya baru disidangkan hingga tahap pemeriksaan pendahuluan.

Petitum para pemohon perkara ini pun beragam. Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun, seperti yang diajukan oleh PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.

Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK menetapkan batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.

Pemohon lainnya meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.

Kata MK

Sekira sebulan lalu, Ketua MK Anwar Usman menyebut, pemeriksaan terhadap uji materi aturan usia capres dan cawapres UU Pemilu sudah selesai. Katanya, MK tinggal mengambil putusan.

“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” kata Anwar saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023).

Lantaran putusan terhadap uji materi aturan ini belum diketok, Anwar enggan bicara lebih lanjut. Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu sempat menyinggung soal banyaknya anak muda yang menjadi seorang pemimpin sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Lalu, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” ujarnya.

Meski demikian, Anwar enggan pernyataannya ini dikaitkan dengan putusan MK. Dia bilang, ini hanya pendapat pribadi.

“Sekali lagi saya tidak mau berbicara lebih jauh mengenai batas usia capres-cawapres, tunggu putusan MK. Itu pendapat pribadi yang tentu saja bukan hanya adinda saja yang berpendapat seperti itu,” katanya.

Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.

“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” tuturnya.

Terbaru, Juru bicara MK Fajar Laksono menepis kabar bahwa mereka akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada pekan ini. Fajar mempersilakan publik untuk memeriksanya secara langsung melalui situs resmi MK.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Target penyelesaian paling lama 18 bulan dimaknai sebagai batas akhir target penyelesaian perkara yang ditangani.

Menurut laporan kinerja MK tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi mkri.id, sepanjang tahun 2022, rata-rata waktu penyelesaian perkara yang MK jika dihitung berdasarkan hari kerja adalah 78 hari kerja atau setara dengan 2,6 bulan.

Penghitungan hari kerja ini dihitung dengan memasukkan seluruh hari kerja di luar hari libur nasional, hari Sabtu, serta hari Minggu.

Waktu penyelesaian perkara pada 2022 untuk perkara PUU lebih cepat jika dibandingkan tahun 2021 yang memakan waktu selama 89 hari kerja atau setara 2,97 bulan.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa tidak ada standar baku mengenai lama perkara yang ditangani MK. Tak jarang, proses uji materi di MK berlangsung sangat lama.

Namun, kerap pula prosesnya berlangsung sangat cepat. Uji materi terhadap aturan syarat e-KTP dan paspor sebagai alat bukti pemilih di pemilu misalnya, prosesnya hanya berlangsung tiga hari.

“MK seringkali tidak konsisten, dalam hal-hal yang sangat urgen mereka bisa cepat,” kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Lamanya penanganan perkara, kata Feri, bisa dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya tekanan politik. Feri menduga, lamanya proses uji materi aturan usia capres-cawapres syarat akan kepentingan politik.

Oleh karenanya, meski pemeriksaan perkara sudah selesai, belum diketahui kapan MK akan memutus uji materi ketentuan ini.

Padahal, proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, yakni 19-25 Oktober 2023.

“Bukan tidak mungkin karena tekanan politiknya tinggi dan kesan bahwa permohonan ini hanya memanfaatkan keadaan,” tutur Feri.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/10284391/hampir-7-bulan-berlalu-mk-tak-kunjung-putuskan-gugatan-batas-usia-capres

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke