Salin Artikel

Menag Bakal Bertemu Otoritas Arab Saudi Bahas Aktivitas Umrah "Backpacker"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal bertemu dengan otoritas Arab Saudi untuk membahas pelindungan jemaah haji dan umrah, termasuk umrah backpacker atau umrah mandiri.

Adapun umrah backpacker adalah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Maka, saya akan segera bertemu dengan pemerintah saudi Arabia. Dalam waktu dekat poin-poinnya mana saja, seperti apa, termasuk isu jemaah umrah backpacker yang masih banyak sampai saat ini," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai merilis logo dan tema Hari Santri di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Yaqut menyampaikan, pertemuan dengan Arab Saudi bertujuan untuk menyinkronisasi aturan mengenai pelindungan jemaah. Sebab, peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan Arab Saudi, begitu pula sebaliknya.

Namun yang pasti, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji dan umrah dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Hal itu salah satunya bisa terealisasi bila perjalanan ibadah diatur dan dijalani oleh lembaga yang berwenang dan sudah berizin.

"Semua ini warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan. Nah, kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia. Karena enggak bisa sepihak, peraturan kita belum tentu kompatibel dengan peraturan di sana," tutur Yaqut.

Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi pun sama dengan pemerintah Indonesia, yaitu ingin agar setiap warga negara yang masuk ke wilayahnya terjamin keselamatan dan kesehatannya.

Di sisi lain, negara tidak bisa melarang warga negara untuk pergi ke luar negeri kecuali memang statusnya dicekal.

"Kalau dilarang, kita tidak boleh melarang siapapun warga negara untuk pergi ke luar negeri, kan enggak boleh kecuali kalau ada masalah. Kita mencari jalan terbaik," jelas Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag melaporkan aktivitas penawaran umrah backpacker atau umrah mandiri ke Polda Metro Jaya. Sebab, penawaran umrah backpacker melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam Pasal 115 UU itu disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, terdapat juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa delapan tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, dalam keterangannya.

Nur Arifin pun meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pada surat (laporan) tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/06/13301471/menag-bakal-bertemu-otoritas-arab-saudi-bahas-aktivitas-umrah-backpacker

Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke