Salin Artikel

Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

Hal itu disampaikan Al Araf dalam launching kertas kebijakan “Revisi UU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi” yang dipantau secara daring, Rabu (27/9/2023).

“Kertas kebijakan yang dibuat oleh teman-teman ini sedang ingin menjelaskan kepada publik bahwa hati-hati dengan revisi UU TNI,” kata Al Araf.

“Karena bisa membalikkan peta politik demokrasi Indonesia, jauh mundur ke belakang dan akan bisa mengembalikan format militer dalam ruang politik baru,” ujarnya lagi.

Al Araf mengatakan, substansi yang ada di dalam revisi UU TNI sangat berbahaya.

Ia mencontohkan negara lain seperti Thailand dan Myanmar yang saat ini dikuasai junta militer.

“Bahwa demokrasi yang muda, yang belum matang, itu sering kali mundur ke belakang ketika militer masuk dalam ruang politik dan terjadi junta militer dan terjadi rezim represif,” kata Al Araf.

Diketahui, Mabes TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada 28 April 2023.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.

Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius saat dihubungi pada 9 Mei 2023.

Berdasarkan UU saat ini, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di delapan kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara di dalam usulan baru, wewenang untuk menduduki jabatan sipil diperluas ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Staf Kepresidenan.

Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/19184251/pengamat-sebut-revisi-uu-tni-bisa-kembalikan-format-militer-dalam-ruang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke