Salin Artikel

DPR Bakal Panggil Mendag soal Rencana Pelarangan Jual Beli di "Social Commerce"

Pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi.

Pria yang karib disapa Cak Imin ini tak ingin larangan yang diterbitkan secara mendadak membuat 13 juta pelaku usaha di TikTok Shop kehilangan pendapatan.

"Pasti (bakal panggil menteri terkait). Ketua Komisi VI saya ajak ke sini, Pak Faisol Riza. Saya minta segera mengundang menteri-menteri terkait sehingga aturan ini tidak merugikan 13 juta pelaku dan staf-stafnya," kata Cak Imin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pemanggilan akan dilakukan secepatnya karena rencana pelarangan sudah didiskusikan oleh pemerintah.

Apalagi, pelarangan itu akan berdampak pada 13 juta pelaku usaha yang terdiri dari enam juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tujuh juta affiliators di TikTok Shop yang terancam kehilangan mata pencaharian.

"Secepatnya (akan dipanggil), karena menurut saya emergency ya, darurat, karena menghentikan bisnis," ujarnya.

Ia pun menyarankan pemerintah agar memberikan waktu tunda agar para pelaku usaha memiliki waktu untuk transisi sebelum dilarang penuh.

Penundaan ini, kata Muhaimin, diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Menurutnya, Pemerintah bisa memberikan waktu beberapa bulan agar mereka bersiap-siap dan beralih ke platform lain khusus penjualan online atau e-commerce.

"Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku seller online. Ini gawat loh, yang terlibat besar, uang yang terlibat besar. Jangan hanya gara-gara salah terapi, kemudian merugikan banyak pihak. Karena itu, saya minta sebagai Wakil Ketua DPR, ada penundaan," kata Cak Imin.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Pria yang karib disapa Zulhas ini mengatakan, akan diatur bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," katanya melanjutkan.

Sebelumnya, keberadaan social commerce dituding sebagai dalang sepinya aktivitas perdagangan di sejumlah pasar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/15540241/dpr-bakal-panggil-mendag-soal-rencana-pelarangan-jual-beli-di-social

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke