Pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini tak ingin larangan yang diterbitkan secara mendadak membuat 13 juta pelaku usaha di TikTok Shop kehilangan pendapatan.
"Pasti (bakal panggil menteri terkait). Ketua Komisi VI saya ajak ke sini, Pak Faisol Riza. Saya minta segera mengundang menteri-menteri terkait sehingga aturan ini tidak merugikan 13 juta pelaku dan staf-stafnya," kata Cak Imin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pemanggilan akan dilakukan secepatnya karena rencana pelarangan sudah didiskusikan oleh pemerintah.
Apalagi, pelarangan itu akan berdampak pada 13 juta pelaku usaha yang terdiri dari enam juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tujuh juta affiliators di TikTok Shop yang terancam kehilangan mata pencaharian.
"Secepatnya (akan dipanggil), karena menurut saya emergency ya, darurat, karena menghentikan bisnis," ujarnya.
Ia pun menyarankan pemerintah agar memberikan waktu tunda agar para pelaku usaha memiliki waktu untuk transisi sebelum dilarang penuh.
Penundaan ini, kata Muhaimin, diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Menurutnya, Pemerintah bisa memberikan waktu beberapa bulan agar mereka bersiap-siap dan beralih ke platform lain khusus penjualan online atau e-commerce.
"Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku seller online. Ini gawat loh, yang terlibat besar, uang yang terlibat besar. Jangan hanya gara-gara salah terapi, kemudian merugikan banyak pihak. Karena itu, saya minta sebagai Wakil Ketua DPR, ada penundaan," kata Cak Imin.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).
Pria yang karib disapa Zulhas ini mengatakan, akan diatur bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Zulhas.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, keberadaan social commerce dituding sebagai dalang sepinya aktivitas perdagangan di sejumlah pasar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/15540241/dpr-bakal-panggil-mendag-soal-rencana-pelarangan-jual-beli-di-social