Salin Artikel

Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Masa berlaku ini berbeda dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).

Untuk warga Indonesia, STR berlaku seumur hidup dan SIP diperpanjang setiap 5 tahun sekali, menyusul diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Dion mengatakan, masa berlaku STR maupun SIP untuk WNA lamanya 2 tahun.

STR dan SIP bisa diperpanjang maksimal 1 kali dengan masa berlaku dua tahun pula, sehingga totalnya menjadi 4 tahun.

Kendati begitu, masa berlaku STR dan SIP tersebut dikecualikan untuk tenaga medis dan nakes yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Untuk tenaga medis dan nakes WNI berlaku seumur hidup sedangkan untuk nakes dan tenaga medis WNA berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk masa berlaku 2 tahun berikutnya," kata Dion dalam rapat dengar pendapat perumusan RPP UU Kesehatan secara daring, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut, ada 6 ketentuan terkait penerbitan STR. Surat tanda registrasi ini diterbitkan oleh konsil atas nama menteri dengan ketentuan, setiap tenaga medis dan nakes hanya dapat memiliki satu STR.

Lalu, permohonan STR diajukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dan permohonan STR diverifikasi maupun divalidasi oleh masing-masing konsil.

Kemudian, persyaratan pengajuan STR paling sedikit terdiri atas ijazah atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.

"Jika terdapat perubahan kualifikasi kompetensi atau beralih profesi, tenaga medis dan nake dapat mengajukan perubahan data STR," ucap dia.

Sementara itu, SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan wajib mempertimbangkan perencanaan kebutuhan nasional dan kuota, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

"Menteri juga dapat menerbitkan SIP dalam keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan tenaga medis dan nakes pada pelayanan kesehatan," kata Dion.

Pemerintah tengah merancang aturan turunan UU Kesehatan.

UU ini mendelegasikan 108 pasal yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Rinciannya, 101 pasal didelegasikan dalam PP, 2 pasal dalam perpres, dan 5 pasal didelegasikan dalam permenkes.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/14435251/tak-seumur-hidup-masa-berlaku-str-sip-tenaga-medis-dan-nakes-asing-4-tahun

Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke