Masa berlaku ini berbeda dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
Untuk warga Indonesia, STR berlaku seumur hidup dan SIP diperpanjang setiap 5 tahun sekali, menyusul diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023.
Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Dion mengatakan, masa berlaku STR maupun SIP untuk WNA lamanya 2 tahun.
STR dan SIP bisa diperpanjang maksimal 1 kali dengan masa berlaku dua tahun pula, sehingga totalnya menjadi 4 tahun.
Kendati begitu, masa berlaku STR dan SIP tersebut dikecualikan untuk tenaga medis dan nakes yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Untuk tenaga medis dan nakes WNI berlaku seumur hidup sedangkan untuk nakes dan tenaga medis WNA berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk masa berlaku 2 tahun berikutnya," kata Dion dalam rapat dengar pendapat perumusan RPP UU Kesehatan secara daring, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut, ada 6 ketentuan terkait penerbitan STR. Surat tanda registrasi ini diterbitkan oleh konsil atas nama menteri dengan ketentuan, setiap tenaga medis dan nakes hanya dapat memiliki satu STR.
Lalu, permohonan STR diajukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dan permohonan STR diverifikasi maupun divalidasi oleh masing-masing konsil.
Kemudian, persyaratan pengajuan STR paling sedikit terdiri atas ijazah atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
"Jika terdapat perubahan kualifikasi kompetensi atau beralih profesi, tenaga medis dan nake dapat mengajukan perubahan data STR," ucap dia.
Sementara itu, SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan wajib mempertimbangkan perencanaan kebutuhan nasional dan kuota, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
"Menteri juga dapat menerbitkan SIP dalam keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan tenaga medis dan nakes pada pelayanan kesehatan," kata Dion.
Pemerintah tengah merancang aturan turunan UU Kesehatan.
UU ini mendelegasikan 108 pasal yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).
Rinciannya, 101 pasal didelegasikan dalam PP, 2 pasal dalam perpres, dan 5 pasal didelegasikan dalam permenkes.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/14435251/tak-seumur-hidup-masa-berlaku-str-sip-tenaga-medis-dan-nakes-asing-4-tahun