Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, klarifikasi yang dilakukan tim penyidik terhadap Wulan Guritno untuk melanjutkan klarifikasi dugaan mempromosikan sebuah situs judi online.
"Belum selesai (klarifikasi terhadap Wulan Guritno), dan akan dilanjutkan Minggu depan," kata Brigjen Adi Vivid, Kamis (14/9/2023).
Kendati demikian, Adi Vivid tidak menyampaikan secara terperinci waktu pemeriksaan kembali terhadap Wulan Guritno.
Jenderal bintang satu Polri ini hanya mengatakan bahwa Wulan Guritno mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
"Pemeriksaan terhadap WG (Wulan Guritno) dimulai pukul 11.00 WIB dan baru menjawab 23 pertanyaan, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan Minggu depan," kata Adi Vivid.
Usai diperiksa lebih dari enam jam, Wulan Guritno keluar dari gedung Bareskrim Polri. Kepada awak media aktris peran ini hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Bareskrim.
Wulan Guritno tidak menjelaskan perkara yang membuatnya diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Ia memilih langsung bergegas pergi dengan alasan ada pekerjaan lain yang sudah menunggunya.
“Jadi, aku hari ini senang banget bisa memenuhi panggilan untuk klarifikasi dan aku senang banget dikasih ruang untuk klarifikasi,” kata Wulan Guritno, Kamis (14/9/2023) kemarin.
“Pastinya aku berterima kasih banget, dengan penyidik dari Bareskrim sangat profesional, dan aku berterima kasih sama teman-teman media yang setia menunggu aku,“ ujarnya lagi.
Adi Vivid mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Gurtno itu adalah video lama yang dibuat pada 2020.
Namun demikian, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno itu masih aktif hingga saat ini. Adi Vivid pun mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Ia menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/09283291/pekan-depan-wulan-guritno-kembali-diperiksa-terkait-dugaan-promosi-judi