Sedianya, dua perusahaan yang berisi PT IBS dan PT ZTE Indonesia yang tergabung dalam satu konsorsium ini mengerjakan sebanyak 1.811 tower dan dijadwalkan selesai pada 1 Desember 2021. Namun, proyek yang mulai dikerjakan sejak 1 April itu tak kunjung selesai.
Hal itu terungkap ketika ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menggali pengerjaan proyek BTS 4G kepada Makmur selaku penanggung jawab konsorsium yang mengerjakan paket 4 dan 5 saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Petinggi PT IBS itu menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Ada berapa proyek BTS keseluruhan?” tanya Hakim Dennie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
“Paket 4, ada 966 (tower), Paket 5 ada 845 (tower), total 1811 (tower),” jawab Makmur.
Lantas hakim Dennie pun terus mendalami proyek dengan anggaran lebih dari Rp 3 triliun yang dikerjakan oleh IBS dan ZTE Indonesia tersebut.
Makmur menjelaskan bahwa kedua paket yang dikerjakan konsorsium mulai dilakukan sejak 1 April 2021 dengan target penyelesaian 1 Desember 2021. Namun, kenyataannya sampai pada batas yang tertuang dalam kontrak proyek itu tidak kunjung rampung.
“Dari 900 sekian (paket 4) yang dilaksanakan oleh konsorsium IBS dan ZTE yang bisa diselesaikan berapa?” cecar hakim Dennie.
“Yang bisa diselesaikan di 1 Desember itu yang on air adalah 108 (tower),” kata Makmur.
Makmur menjelaskan, 800 lebih tower di paket 4 yang belum selesai akhirnya diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022. Akan tetapi, lagi-lagi target tersebut tak kunjung terealisasi.
Ia mengeklaim, penyelesaian pengerjaan proyek tersebut lantaran adanya kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Oke lah kemudian dibuat perpanjangan sampai dengan kapan?” cecar hakim.
“31 Maret 2022,” kata Makmur.
“Kita sampai di 31 maret 2022, apakah sudah selesai semua? On air semua?” timpal hakim Dennie.
“Belum, Yang Mulia,” kata Makmur
“Belum juga, Yang sudah berapa?” cecar hakim.
Padahal, anggaran untuk penyelesaian 1811 tower itu telah dicairkan pada 1 Desember 2021. Namun, Makmur mengeklaim ada pengembalian dana setelah proyek itu tidak berhasil dikerjakan.
“Tadi ada anggaran Rp 2 triliun, kemudian Rp 1,9 triliun, apakah sudah dicairkan semuanya?” tanya hakim.
“Per 31 Desember 2021 sudah dicairkan semua, namun di 31 Maret pada saat rekonsiliasi itu kami kemudian mengembalikan sehingga total pengeluaran Rp 2,8 triliun,” jelas Makmur.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/23524751/di-sidang-konsorsium-ini-hanya-bangun-462-dari-target-1811-menara-bts-4g