Salin Artikel

Di Sidang, Konsorsium Ini Hanya Bangun 462 dari Target 1.811 Menara BTS 4G

Sedianya, dua perusahaan yang berisi PT IBS dan PT ZTE Indonesia yang tergabung dalam satu konsorsium ini mengerjakan sebanyak 1.811 tower dan dijadwalkan selesai pada 1 Desember 2021. Namun, proyek yang mulai dikerjakan sejak 1 April itu tak kunjung selesai.

Hal itu terungkap ketika ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menggali pengerjaan proyek BTS 4G kepada Makmur selaku penanggung jawab konsorsium yang mengerjakan paket 4 dan 5 saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Petinggi PT IBS itu menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

“Ada berapa proyek BTS keseluruhan?” tanya Hakim Dennie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

“Paket 4, ada 966 (tower), Paket 5 ada 845 (tower), total 1811 (tower),” jawab Makmur.

Lantas hakim Dennie pun terus mendalami proyek dengan anggaran lebih dari Rp 3 triliun yang dikerjakan oleh IBS dan ZTE Indonesia tersebut.

Makmur menjelaskan bahwa kedua paket yang dikerjakan konsorsium mulai dilakukan sejak 1 April 2021 dengan target penyelesaian 1 Desember 2021. Namun, kenyataannya sampai pada batas yang tertuang dalam kontrak proyek itu tidak kunjung rampung.

“Dari 900 sekian (paket 4) yang dilaksanakan oleh konsorsium IBS dan ZTE yang bisa diselesaikan berapa?” cecar hakim Dennie.

“Yang bisa diselesaikan di 1 Desember itu yang on air adalah 108 (tower),” kata Makmur.

Makmur menjelaskan, 800 lebih tower di paket 4 yang belum selesai akhirnya diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022. Akan tetapi, lagi-lagi target tersebut tak kunjung terealisasi.

Ia mengeklaim, penyelesaian pengerjaan proyek tersebut lantaran adanya kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Oke lah kemudian dibuat perpanjangan sampai dengan kapan?” cecar hakim.

“31 Maret 2022,” kata Makmur.

“Kita sampai di 31 maret 2022, apakah sudah selesai semua? On air semua?” timpal hakim Dennie.

“Belum, Yang Mulia,” kata Makmur

“Belum juga, Yang sudah berapa?” cecar hakim.

Padahal, anggaran untuk penyelesaian 1811 tower itu telah dicairkan pada 1 Desember 2021. Namun, Makmur mengeklaim ada pengembalian dana setelah proyek itu tidak berhasil dikerjakan.

“Tadi ada anggaran Rp 2 triliun, kemudian Rp 1,9 triliun, apakah sudah dicairkan semuanya?” tanya hakim.

“Per 31 Desember 2021 sudah dicairkan semua, namun di 31 Maret pada saat rekonsiliasi itu kami kemudian mengembalikan sehingga total pengeluaran Rp 2,8 triliun,” jelas Makmur.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/23524751/di-sidang-konsorsium-ini-hanya-bangun-462-dari-target-1811-menara-bts-4g

Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke