Salin Artikel

Cara Rafael Alun Raup Cuan Gratifikasi dari Puluhan Wajib Pajak

Rafael bersama sang istri Ernie Meike Torondek disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Saat ini, Ernie berstatus saksi di KPK.

Hal ini diketahui berdasarkan dakwaan terhadap Rafael yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dari dakwaan ini diketahui cara Rafael mendapatkan cuan besar dari wajab pajak.

Keuntungan yang didapatkan ini bermula ketika Rafael dan Ernie mendirikan PT Artha Mega Ekadhana atau PT ARME pada 22 April 2002.

Dalam pendirian perusahaan ini, Rafael menempatkan sang istri sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan roda bisnisnya di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, dalam pelaksanaannya ternyata berbeda.

"Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko," demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.

Enam tahun berselang atau pada 8 Agustus 2008, Rafael dan Ernie mendirikan PT Cubes Consulting.

Pada tahun 2012, Rafael dan Ernie kembali mendirikan perusahaan bernama PT Bukit Hijau Asri yang bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi. Di perusahaan ini, Ernie ditunjuk menjadi komisaris.

Dari pendirian perusahaan ini, Rafael dan Ernie secara bertahap menerima gratifikasi dari puluhan wajib pajak dengan total nilai sebesar Rp 16,6 miliar.

"(Gratifikasi diterima) melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo," kata jaksa.

Namun, khusus gratifikasi yang diterima Rafael sebesar Rp 16,6 miliar. Keuntungan yang didapatkan juga diketahui tak dilaporkan ke KPK.

Jaksa juga menyatakan perbuatan Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar harus dianggap suap.

"Karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ungkap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Rafael didakwa Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/14113141/cara-rafael-alun-raup-cuan-gratifikasi-dari-puluhan-wajib-pajak

Terkini Lainnya

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke