Salin Artikel

Kejagung Tunda Periksa Capres dkk hingga Pemilu Selesai, Anggota DPR: Hindari Politisasi Kasus

Arsul mengatakan, kebijakan itu sudah dilakukan oleh Kejagung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak tahun 2019 untuk mencegah politisasi hukum.

"Jadi, di 2019 itu sudah terjadi juga hal seperti disampaikan. Memang tradisinya Polri dan Jaksa Agung kemudian mengeluarkan kebijakan supaya tidak terjadi politisasi kasus," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Arsul berpandangan, pemanggilan bakal calon presiden dan bakal calon kepala daerah sebagai saksi dalam sebuah kasus dapat merusak citra seseorang.

Menurut Arsul, situasi itu pernah dialami oleh politikus Partai Demokrat Benny K Harman ketika maju sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2018.

Ia mengatakan, Benny yang ketika itu memiliki elektabilitas tinggi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi simulator SIM.

Namun, ada sejumlah media yang memberikan bingkai negatif terhadap momen pemanggilan Benny sehingga elektabilitasnya anjlok.

"Dibikin (berita) itu untuk menjatuhkan Pak Benny Harman pada waktu itu, langsung jatuh (elektabilitas) Pak Benny," ujar Arsul.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menekankan bahwa langkah Kejagung itu bukanlah sebuah kebijakan impunitas atau menghentikan kasus.

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya berarti bahwa para bakal capres dan bakal calon kepala daerah akan diperiksa setelah masa pemilu dan pilkada selesai.

"Saya lihat ada lah teman-teman masyarakat sipil yang mengatakan bahwa ini dilihatnya senagai sebuah proses impunitas atau ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, enggak gitu juga lah," kata Arsul.

Secara khusus, Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

"(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/22/16214811/kejagung-tunda-periksa-capres-dkk-hingga-pemilu-selesai-anggota-dpr-hindari

Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke