Pasalnya, revisi UU IKN diperlukan demi memastikan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN bisa berjalan tepat waktu.
Hal tersebut Suharso sampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Perubahan UU IKN menjadi hal krusial agar pemerintah, khususnya otorita, dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ujar dia.
Suharso menekankan harus ada jaminan keberlanjutan mengenai pembangunan IKN.
Sebab, kata dia, jaminan keberlanjutan pembangunan IKN dibutuhkan untuk meyakinkan para investor, bahwa ibu kota di Indonesia akan pindah.
"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai," tutur dia.
Menurut Suharso, apabila ketentuan yang ada saat ini tidak diubah, ada risiko pembangunan IKN bisa dihentikan sewaktu-waktu.
Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah sudah mengikuti aturan dalam proses revisi UU IKN.
Yasonna mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.
Dia mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.
Menurut dia, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru.
"Ada beberapa hal yang disempurnakan. Ini kan hanya penyempurnaan sedikit saja, tata kelola, keberlanjutan," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/21/23454821/pemerintah-revisi-uu-ikn-krusial-supaya-pemindahan-ibu-kota-bisa-tepat-waktu