Yudo Margono menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana meskipun kasusnya ditangani oleh Puspom TNI.
"Saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas, tidak ada, tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Yudo Margono bahkan mempersilakan publik untuk datang langsung ke TNI melihat proses hukum yang dilakukan kepada anggota yang bermasalah hukum.
"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan," ujarnya.
Yudo lantas menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap di Basarnas oleh Puspom TNI merupakan bukti TNI tunduk dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pasalnya, kasus ini meleibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang berstatus anggota TNI aktif.
"Kita tunduk pada hukum. Kalau mau diubah dan sebagainya, kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," kata Yudo Margono.
Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.
Namun, pihak TNI menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai aturan karena Henri adalah perwira TNI aktif.
Oleh karena itu, proses hukumnya harus melalui peradilan militer.
KPK akhirnya meminta maaf dan khusus menyerahkan penyidikan keterlibatan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.
Kemudian, pada 31 Juli 2023, Puspom TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/10271461/panglima-tni-bantah-ada-impunitas-jika-anggota-tni-diproses-di-peradilan