Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa komisi antirasuah membutuhkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam menyusun memori kasasi.
KPK sebelumnya menyatakan segera mengajukan kasasi usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.
“Kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami atau kepada tim Jaksa KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurut Ali, berdasarkan pengalaman KPK, pengadilan terkait sangat lama mengirimkan salinan putusan.
Padahal, KPK membutuhkan salinan itu untuk dianalisis dan melakukan proses hukum selanjutnya.
Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu mengatakan, pihaknya menghormati Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung yang membebaskan Gazalba Saleh.
Namun demikian, KPK yakin barang bukti yang diajukan tim jaksa sudah cukup. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah terdakwa lain dalam rangkaian dugaan suap hakim agung yang sudah dihukum bersalah bahkan dieksekusi.
“Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,” kata Ali.
Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada Selasa (1/8/2023), pihaknya memastikan akan menyampaikan kasasi ke MA.
Dalam memori kasasi itu Jaksa akan menuangkan fakta-fakta berikut bukti milik KPK hingga kekeliruan atau kekhilafan majelis hakim.
“Tim jaksa KPK yang akan menguraikannya didalam memori Kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, hakim menilai Gazalba Saleh tidak cukup bukti menerima suap. Mereka pun membebaskan Gazalba dari tuntutan Jaksa hingga memerintahkannya dikeluarkan dari penjara.
Pada Selasa malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/11590811/kpk-minta-pengadilan-tipikor-bandung-segera-kirim-salinan-putusan-bebas