Dia pun mengklaim sudah mengakomodasi usulan dari media terkait aturan yang mengharuskan platform digital asing bekerja sama dengan perusahaan media Indonesia.
"Tenang, kita ada di pihak media. Ya kita akomodasi semua usulan teman-teman media," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7/2024).
"Ada soal algoritma lah, soal iklan kecil lah, itu mah teknis. Kita diskusi sajalah," lanjut dia.
Budi menjelaskan, saat ini rancangan aturan publisher right sudah ditandatanganinya.
Rancangan aturan itu pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ditandatangani sama saya sudah. Dari Kementerian Kominfo sudah. Ya nanti tergantung Pak Presiden. Sudah kami serahkan. Ya menunggu perpres. Yang penting dari kami sudah," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, regulasi publisher right yang berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) itu masih dalam tahap penggodokan.
Rencananya, Rancangan Peraturan Presiden yang berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' itu ditargetkan rampung dibahas pada Maret 2023.
"Kami bersama Dewan Pers dan konstituen, akan membahasnya secara maraton. Mudah-mudahan sebelum satu bulan Rancangan Perpres Publisher Right yang lebih sempurna bisa selesai," kata Usman dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
Hal tersebut, menurut Usman, sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo saat Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2023.
Ketika itu, Presiden Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan pembahasan regulasi Publisher Right dalam waktu satu bulan.
Pihak yang dimaksud di antaranya adalah Dewan Pers dan konstituennya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan lainnya.
Kominfo juga mengajak serta kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Terakhir, pembahasan Perpres Publisher Right itu juga akan mengundang platform digital selaku pihak yang ditargetkan dalam regulasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/19181171/soal-publisher-right-menkominfo-tenang-kita-ada-di-pihak-media