JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat negara dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Beberapa pejabat itu di antaranya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, hingga Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).
Tak hanya itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga kepala desa terlibat dalam tim kampanye.
Menurut Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, berikut pihak-pihak yang dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu:
Sementara, para pejabat yang turut serta sebagai tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/19/07000071/hakim-konstitusi-direksi-bumn-dan-para-pejabat-ini-bisa-dipidana-jika-ikut