Salin Artikel

IDI Sindir Ada Pihak yang Kepentingannya Terhalang sehingga Dukung UU Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah fitnah yang dialamatkan kepada organisasi tersebut, bahwa mereka menjadi biang kerok sulitnya dokter berpraktik dan mengakibatkan rasio ketersediaan dokter di Indonesia rendah.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Adib Khumaidi menjelaskan bahwa keadaan itu bukan disebabkan oleh adanya permainan di tubuh IDI untuk mempersulit izin praktik dokter.

Tuduhan ini mengemuka seiring penolakan IDI terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan --kini telah jadi undang-undang-- yang dinilai bakal melemahkan organisasi profesi kesehatan.

"Saya coba luruskan, IDI bukan biang kerok. IDI sebagai penjaga profesi dianggap oleh satu kepentingan kelompok menghalangi kepentingannya," kata Adib dalam program ROSI di Kompas TV bertajuk "UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI", Kamis (13/7/2023) malam.

Adib menegaskan bahwa IDI merupakan penjaga profesi kedokteran yang tidak bisa ditangani negara, yakni sebagai asosiasi tenaga medis, meliputi pemahaman kedokteran, etik, dan kompetensi.

Ia mengungkit kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran di Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal tersebut, menurut Adib, sudah menjadi kepastian hukum tersendiri untuk publik.

"Ketika sekarang dianggap (pihak lain sebagai) biang kerok, mohon maaf, tugas menjaga profesinya mungkin dianggap menghalangi kepentingan-kepentingannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, UU Kesehatan yang disahkan DPR RI pada Selasa lalu merupakan beleid yang bersifat omnibus atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.

Namun demikian, UU Kesehatan ini juga menghapus 9 undang-undang terkait keprofesian dan kesehatan.

Sembilan undang-undang itu adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.

Penghapusan undang-undang khusus yang beberapa di antaranya mengatur tentang organisasi profesi kesehatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum para profesional itu.

Ini diakui pula anggota Badan Legislasi DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Santoso saat menemui pendemo di depan gedung DPR/MPR RI, pada Selasa (11/7/2023)

"Saudara semua tenaga kesehatan tidak dilindungi oleh negara. Itu harus kita tolak karena saudara adalah garda terdepan untuk kesehatan masyarakat," kata dia.

"Jika undang-undang di mana profesi kesehatan ditiadakan, maka profesi saudara tidak dihargai oleh negara dan posisi saudara akan sulit juga bekerja untuk rakyat," lanjut Santoso.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI juga sempat menerima kunjungan belasan organisasi profesi kesehatan yang mendukung disahkannya UU Kesehatan.

Beberapa organisasi profesi kesehatan yang menyatakan dukungan itu, yakni:

1. Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI)

2. Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI)

3. Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KP)

4. Forum Dokter Susah Praktek (FDSP)

5. Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK)

6. Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI)

7. Persatuan Bidan Indonesia (PBI).

8. Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan

9. Farmasis Indonesia Bersatu

10. Siti Fadilah Foundation

11. Masyarakat Farmasi Indonesia

12. FDSP Diaspora & Dalam Negeri

13. Dewan Kesehatan Rakyat

14. Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN)

15. Forum Dokter Pejuang STR

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/05434871/idi-sindir-ada-pihak-yang-kepentingannya-terhalang-sehingga-dukung-uu

Terkini Lainnya

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke