Salin Artikel

Penolakan Warnai Pengesahan UU Kesehatan: Minta Jokowi Terbitkan Perppu, dan Nakes Berencana Mogok Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus berlanjut meski sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Pihak yang kontra beranggapan bahwa UU Kesehatan belum memenuhi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga pembahasan UU Kesehatan dinilai tidak transparan.

Hal ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 tentang partisipasi publik bermakna. Dalam beleid tersebut, ada tiga prasyarat pelibatan masyarakat secara bermakna.

Syarat-syarat itu meliputi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Diwarnai demo

Jelang pengesahan, ratusan orang yang terdiri dari lima organisasi profesi (OP) kembali melakukan aksi di depan gedung DPR RI pada Selasa (11/7/2023) pagi. Mereka menyuarakan agar pembahasan dan pengesahan RUU Kesehatan dihentikan.

Ada sederet masalah dalam proses penyusunan maupun substansi UU Kesehatan yang dibuat hanya dalam kurun 1 tahun.

Mereka juga menyoroti dibolehkannya dokter asing bekerja di Indonesia. Meski pemerintah mengeklaim, izin itu hanya bakal diberikan terbatas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ataupun rumah sakit swasta tempat investor negaranya menanam saham.

"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilege khusus untuk dokter asing, kemudahan mereka praktik di sini. Sementara orang kita, untuk praktik saja prosedurnya cukup panjang," ucap Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan Panji Utomo dalam aksi unjuk rasa siang tadi.

Minta Jokowi Terbitkan Perppu

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penerbitan Perppu bertujuan untuk membatalkan UU Kesehatan yang baru saja disahkan.

Founder dan CEO CISDI, Diah Satyani Saminarsih menilai, penyusunan RUU Kesehatan terburu-buru. Diskusi publik termasuk dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) terjadi hanya pada Februari - April 2023.

Bahkan, tidak dipublikasikannya naskah final kepada publik secara resmi sebelum pengesahan.

Di samping itu, publik juga belum mendapatkan penjelasan terkait diterima atau tidaknya masukan dalam proses penyusunan RUU ini.

“Kami melihat proses yang tidak transparan dan inklusif dalam penyusunan RUU Kesehatan. Di sisi lain, proses konsultasi publik pun sangat singkat, minim, dan tertutup. Seluruh rangkaian proses tersebut menyulitkan seluruh masukan masyarakat sipil terefleksi dalam undang-undang ini,” kata Diah.

Senada, Ikatan Dokter Indonesia mempertanyakan dokumen atau draf RUU Kesehatan yang akhirnya disahkan menjadi UU. Sebab hingga UU disahkan, ia belum mendapatkan draf resmi produk hukum teranyar itu.

Karena belum mendapat draf resmi, ia tidak tahu pasti mana pasal yang diubah dan mana pasal yang dihapus dalam UU Kesehatan.

Termasuk, usulan mana yang ditolak dan diterima oleh pemerintah, dari berbagai kelompok. Hal ini membuat organisasi profesinya bingung.

"Sampai saat ini kami belum dapat draf resmi yang mana sebenarnya akan berlaku. Bahkan di dalam keterangan resmi dari Ketua Panja itu disebutkan bahwa draf yang resmi tidak akan dikeluarkan sampai ada pengesahan," kata pengurus PB IDI dan PP IAKMI, Iqbal Mochtar, Selasa.

Ajukan judicial review

Terkait rencana judicial review, Iqbal mengatakan, kelima organisasi profesi tetap akan melakukannya. Namun sebelum itu, pihaknya akan mencari draf atau dokumen UU yang sudah disahkan.

Organisasi profesi, akan mempelajari pasal-pasal di dalam UU tersebut, usai mendapatkan draft resmi.

Jika isi UU tersebut tidak sesuai (compatible) dengan harapan, organisasi profesi akan melakukan diskusi dengan teman sejawat yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Itu dulu yang akan kita lakukan, kemudian akan kita pertimbangkan, kita akan pikirkan, dan kita akan tentukan langkah apa yang kita ambil. Tetapi jelas kalau memang ini tidak sesuai dengan yang kita harapkan, yang kita usulkan, saya kira judicial review merupakan sebuah keniscayaan," imbuh Iqbal.

Mogok kerja nasional

Rencana mogok kerja pun tidak terelakkan. Dalam demo pada Selasa pagi, para organisasi profesi juga sudah menyebut-nyebut soal rencana mogok kerja nasional.

Namun, aksi mogok ini tidak akan diikuti oleh nakes yang memiliki peran krusial. Kesepakatan ini telah dibicarakan oleh Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rapat kerja nasional tanggal 9-11 Juli 2023 lalu di Ambon.

"Kami sudah sepakati mogok kerja itu, kecuali di tempat-tempat yang kritikal, seperti ICU, Gawat Darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency itu tidak kita lakukan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/08263991/penolakan-warnai-pengesahan-uu-kesehatan-minta-jokowi-terbitkan-perppu-dan

Terkini Lainnya

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke